Pandak,09/11/2015. Bertempat di Kantor desa Pandak Kecamatan Baturraden telah dilakukan kerjasama anatara Pemerintah desa dengan pemilik lahan tanah pekarangan untuk dilakukan pengkaplingan tanah untuk warga yang kurang mampu.
Pengkaplingan tanah tersebut merupapakan inisiatif dari Pemerintah Desa Pandak dalam rangka untuk pemenuhan kebutuhan akan lahan perumahan bagi warga yang hidup pas pasan.
Dan bahwa selama ini para pemilik lahan apabila akan menjual tanah yang cukup luas masayarakat desa Pandak tidak mampu untuk memebeli semuanya, dan biasanya akan dibeli pihak investor luar.
“Dengan sistem kaplingisai ini,masayarakat dapat membeli sesuai kebutuhan dan menghindari kepemilikan tanah dimiliki oleh para orang kaya saja atau para investor yang hanya berorientasi profit, “Jelas Rasito Kepala Desa Pandak.
Tanah seluas 2.484 m2 tersebut merupakan milik dari keluarga Almarhum Danu Sukarto yang merupakan Tokoh Masyarakat desa Pandak yang disegani.