Pandak, 21 April 2025
Senin 21 April 2025 bertempat di Balai Desa Pandak telah melangsungkan kegiatan penyuluhan hukum dari Polresta Banyumas, Kejaksaan Negeri, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Polresta Banyumas, Kejaksaan Negeri Purwokerto, Camat Baturraden, Sekcam, Ketua BPD, Ketua RT dan RW, Ketua TP PKK, Babinsa Desa, Babinkamtibnas Desa, Koramil, Kapolsek, dan masyarakat Desa Pandak.
Pada sesi pertama kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Kepala Desa, kemudian dilanjut pemaparan materi pertama oleh Polresta Banyumas dan sesi tanya jawab. Sesi kedua terdapat sambutan dari Camat Baturraden, kemudian dilanjut pemaparan materi kedua oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, serta diakhiri sesi tanya jawab. Materi yang diberikan membahas tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat Desa Pandak tentang isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sehingga dapat meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa dan mencegah terjadinya kasus KDRT di lingkungan Desa Pandak.