Home / Kabar Desa / Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa  Merah Putih Pandak Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas Tahun 2025

Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa  Merah Putih Pandak Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas Tahun 2025

Pandak, 19 Mei 2025

Pemerintah Desa Pandak Kecamatan Baturraden telah melaksanakan Musyawarah Desa Khhusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Pandak Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas Tahun 2025 yang berlangsung pada tanggal 19 Mei 2025 di Aula Balai Desa Pandak.

Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tersebut dihadiri oleh Kepala Dinsospermasdesa Kabupaten Banyumas (Bapak Arif Triyanto, S.Sos), Sekretaris Kecamatan Baturraden (Bapak Sugeng Wahyu Jatmika) beserta tim, Kepala Desa Pandak dan Perangkatnya, Ketua BPD dan Anggota, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Ketua RT dan Ketua RW Lembaga Desa se-Desa Pandak, Babinsa Desa Pandak, dan Calon Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Pandak.

Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dimpimpin oleh Ketua BPD Desa Pandak Bapak Wasis Sutojo, SH dengan hasil Keputusan yang disepakati sebagai berikut :

  1. Nama Koperasi adalah Koperasi Desa Merah Putih Pandak Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas
  2. Alamat/Tempat kedudukan koperasi di Sadewa No. 1 Rt 04 RW 01 Desa Pandak Kecamatan Baturraden
  3. Jangka waktu berdiri koperasi tidak terbatas.
  4. Pendiri antara lain:
  • Rasito : RT 04 RW 02 Desa Pandak
  • Nur Arbianto, SE : RT 03 RW 02 Desa Pandak
  • Joko Widianto, SH : RT 03 RW 04 Desa Pandak
  • Bela Sugiarto, ST : RT 04 RW 02 Desa Pandak
  • Widya Ratnasari, ST : RT 02 RW 03 Desa Pandak
  • Siti Nurfaizah, S.Si : RT 01 RW 02 Desa Pandak
  • Lismanto, ST : RT 01 RW 04 Desa Pandak
  • Wahyu Kusumanegara, SH : RT 03 RW 01 Desa Pandak
  • Wasis Sutojo, SH : RT 01 RW 04 Desa Pandak

5. Pengurus

  • Nur Arbianto, SE : Ketua
  • Joko Widianto, SH : Sekretaris
  • Siti Nurfaizah, S.Si : Wakil Ketua Bidang Usaha
  • Lismanto, ST : Wakil Ketua Bidang Anggota
  • Bela Sugiarto, ST : Bendahara

6. Pengawas

  • Rasito : Ketua (sebagai ex-officio)
  • Wahyu Kusumanegara, SH : Anggota
  • Widya Ratnasari, ST : Anggota

7. Menyetujui Usaha Koperasi:

  1. Gerai Sembako;
  2. Gerai Obat Murah/ Apotik Desa;
  3. Gerai Klinik Desa;
  4. Gerai Kantor Koperasi;
  5. Gerai Unit Simpan Pinjam;
  6. Gerai Pergudangan dan Logistik (distribusi);
  7. Gerai PPOB;
  8. Gerai Usaha Pertanian;
  9. Gerai Usaha Perikanan;
  10. Gerai Usaha Perdagangan dan Jasa;
  11. Gerai Usaha Produksi;
  12. Gerai Wisata.

8. Model pendirian koperasi

  1. Simpanan pokok Rp 50.000,-/orang
  2. Simpanan wajib Rp 5.000,-/orang

Dengan harapan Program Koperasi Desa Merah Putih adalah inisiatif strategis nasional yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2025. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berlandaskan nilai-nilai gotong royong, kekeluargaan, dan semangat saling membantu.

About admindesa

Check Also

Pemdes Pandak Membagikan Susu Bagi Ibu Hamil

Pandak, 18 Februari 2025 Pemerintah Desa Pandak telah memberlangsungkan kegiatan pemberian susu bagi ibu hamil. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *