Perda No 2 Tahun 2014 dianggap sebagai peraturan yang tidak lugas karena masih banyak pertanyaan di tingkat bawah. Terutama terkait dengan kewajiban pengembang menyediakan lahan makam bagi warga perumahan. Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Pandak, Rasito,kepada SatelitPost, Selasa (1/12).
“Pemdes (Pemerintah Desa, red) sudah berusaha memfasilitasi pihak pengembang dengan masyarakat non perumahan. Namun di tingkat pelaksanaan, masih banyak hal yang tidak jelas. Ini sangat membingungkan,” katanya.
Rasito mencontohkan, di Desa Kutasari Kecamatan Baturraden, Kades sudah berupaya membantu pihak pengembang agar dapat memenuhi amanat perda. Dimana kewajiban pengembang perumahan menyediakan lokasi tanah makam atau kuburan sudah disetujui.
“Saat pengembang perumahan sudah siap memberikan uang jaminan senilai dua persen dari luas lokasi perumahan. Mereka justru ditolak oleh Pemkab Banyumas. Ini akan jadi masalah jika tidak cepat diselesaikan,” katanya.
Kepala Desa Kutasari, Darjono, mengatakan, pihaknya bersama lima pengembang perumahan sempat mendatangi DPPKAD untuk menyerahkan uang jaminan tanah makam sesuai amanat perda. Namun ironisnya mereka justru mendapat jawaban kurang memuaskan dari oknum staf di DPPKAD.
“Ini dinas pendapatan bukan dinas penitipan uang,” katanya Darjono menirukan pernyataan oknum DPPKAD tersebut, Selasa (1/12).
Untuk itu Satria Praja Banyumas meminta Pemkab dalam hal ini Bupati Banyumas, segera menerbitkan aturan tambahan atau Perbup agar pengembang perumahan tidak terus benturan dengan masyarakat dan pemdes.
Menurut Rasito maupun Darjono, pada intinya semua pemdes dan anggota Satria Praja ingin agar situasi masyarakat desa kondusif. Apalagi di 2016 Satria Praja menyongsong semangat Pemkab Banyumas dan nawacita Presiden Jokowi untuk menciptakan desa-desa yang mandiri. Sehingga permasalahan sekecil apapun sebisa mungkin dicarikan solusi bersama.
Harus Sosialisasikan Potensi
Terkait dengan semangat desa-desa yang harus mandiri, Satria Praja juga mengimbau agar setiap desa merencanakan kegiatan promosi dan sosialisasi pembangunan desanya masing-masing.
Selain itu Pemdes harus mampu menjalin hubungan yang sinergi dengan semua stakeholder, seperti Pemkab, SKPD, media massa, serta investor.
Menurut Ketua I Satria Praja Banyumas, Rochmat, dengan merangkul media, semua potensi desa akan menjadi terpublikasikan sehingga mandatangkan keuntungan bagi desa, dan Pemkab Banyumas pada umumnya.
“Banyak potensi desa yang sebenarnya bisa digali, dilaksanakan, dan nantinya dipetik manfaatnya. Ke depan cita-cita menciptakan desa mandiri dan maju bisa terwujud, karena apa yang menjadi inovasi dan potensi desa bisa diakses oleh masyarakat secara luas, termasuk para investor,” katanya.
Bagi Rochmat, dengan menggandeng media, anggota Satria Praja mendapat keuntungan ganda. Diantaranya program pembangunan, inovasi dan potensi desa terpublikasikan secara luas tidak hanya di tingkat kabupaten, tapi bisa lintas daerah.
Media juga dapat menjadi partner dalam peningkatan sumber daya manusia para perangkat desa dalam hal keterbukaan informasi, teknologi informasi, dan menggali potensi kerjasama dengan pihak lain.
Ketua II Satria Praja, Rasito, menambahkan, ke depan setiap desa memiliki potensi yang dapat menjadi cikal bakal berdirinya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). “Dengan menggandeng media, potensi lokal di desa-desa akan lebih terangkat,” katanya.
Pemimpin Redaksi SatelitPost, Yon Daryono, mengatakan, SatelitPost merupakan media yang paling siap menjadi media partner seluruh desa di wilayah Banyumas Raya.
Selain mendukung pemberitaan tentang potensi desa di edisi cetak SatelitPost dan online www.satelitnews.co, dalam waktu dekat SATELIT TELEVISI bakal diluncurkan dengan jangkauan siar wilayah Banyumas, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen. “Nantinya program-program di desa bisa di dukung di Satelit News Group kami,” ujarnya.(gat)
Sumber satelitpos