Home / PPID / Alur Informasi Publik

Alur Informasi Publik

Di era transparansi dan akuntabilitas, keterbukaan informasi publik menjadi salah satu aspek penting dalam pemerintahan yang baik. Alur informasi publik yang telah kami susun di bawah ini mewakili komitmen Desa Godog dalam memastikan bahwa setiap warga memiliki akses yang setara dan mudah terhadap informasi yang relevan. Proses ini dirancang untuk menjadi jelas, efisien, dan adil, sesuai dengan landasan hukum yang berlaku.

Alur ini dimulai dengan pengajuan permintaan informasi oleh pemohon, diikuti oleh serangkaian langkah verifikasi, evaluasi, penyediaan, dan pengiriman informasi. Setiap tahapan ini diawasi dengan ketat untuk memastikan bahwa permintaan ditangani dengan cepat dan tepat, sambil mematuhi semua regulasi dan pedoman etika yang berlaku. Kami percaya bahwa alur ini akan membantu membangun kepercayaan dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa.

Kami mengundang Anda untuk mengenal lebih jauh alur informasi publik ini dan memberikan umpan balik jika diperlukan. Saran dan kritik konstruktif Anda akan membantu kami dalam upaya terus menerus untuk meningkatkan layanan dan memastikan bahwa semua warga memiliki akses yang nyaman dan efektif terhadap informasi publik. Mari bersama-sama membangun tata kelola yang transparan dan inklusif di Desa Godog.

ALUR INFORMASI PUBLIK

  1. Pengajuan Permintaan Informasi:
    • Pemohon mengajukan permintaan informasi melalui formulir khusus atau platform online yang disediakan oleh PPID Desa.
    • Pemohon harus menyertakan detail spesifik mengenai informasi yang diminta.
  2. Penerimaan dan Verifikasi Permintaan:
    • PPID Desa menerima dan mencatat permintaan.
    • Verifikasi kelengkapan dan keabsahan permintaan dilakukan.
  3. Evaluasi Permintaan:
    • PPID Desa mengevaluasi permintaan sesuai dengan kriteria dan peraturan yang berlaku.
    • Proses ini bisa termasuk pengecekan apakah informasi yang diminta termasuk dalam kategori yang dikecualikan.
  4. Pemberitahuan Keputusan:
    • PPID Desa memberitahukan keputusan, apakah permintaan disetujui atau ditolak, kepada pemohon.
    • Jika ditolak, alasan penolakan harus disertakan.
  5. Penyediaan Informasi (jika disetujui):
    • PPID Desa menyiapkan dan menyediakan informasi yang diminta.
    • Informasi bisa disampaikan dalam format yang diminta oleh pemohon (misalnya cetak, elektronik, dll.).
  6. Pengiriman Informasi:
    • Informasi dikirimkan kepada pemohon melalui cara yang telah disepakati (misalnya email, pos, dll.).
    • Konfirmasi pengiriman dilakukan.
  7. Pembayaran Biaya (jika ada):
    • Jika ada biaya yang terkait dengan permintaan, pemohon wajib membayarnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  8. Pengaduan (jika diperlukan):
    • Jika pemohon tidak puas dengan keputusan atau proses, ia dapat mengajukan pengaduan kepada pihak yang berwenang.
    • Pengaduan akan ditangani sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
  9. Monitoring dan Evaluasi:
    • PPID Desa melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses pengajuan dan penyediaan informasi.
    • Feedback dari pemohon bisa dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan layanan di masa depan.