Home / Kabar Desa / Kaplingisasi Pekarangan Untuk Masyarakat Kurang Mampu
Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Desa Pandak dengan Keluarga Almarhum Danu Sukarto untuk Pengkaplingan Lahan Perumahan Warga

Kaplingisasi Pekarangan Untuk Masyarakat Kurang Mampu

Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Desa Pandak dengan Keluarga Almarhum Danu Sukarto untuk Pengkaplingan Lahan Perumahan Warga
Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Desa Pandak dengan Keluarga Almarhum Danu Sukarto untuk Pengkaplingan Lahan Perumahan Warga

Pandak,09/11/2015. Bertempat di Kantor desa Pandak Kecamatan Baturraden telah dilakukan kerjasama anatara Pemerintah desa dengan pemilik lahan tanah pekarangan untuk dilakukan pengkaplingan tanah untuk warga yang kurang mampu.

Pengkaplingan tanah tersebut merupapakan inisiatif dari Pemerintah Desa Pandak dalam rangka untuk pemenuhan kebutuhan akan lahan perumahan bagi warga yang hidup pas pasan.
Dan bahwa selama ini para pemilik lahan apabila akan menjual tanah yang cukup luas masayarakat desa Pandak tidak mampu untuk memebeli semuanya, dan biasanya akan dibeli pihak investor luar.

“Dengan sistem kaplingisai ini,masayarakat dapat membeli sesuai kebutuhan dan menghindari kepemilikan tanah dimiliki oleh para orang kaya saja atau para investor yang hanya berorientasi profit, “Jelas Rasito Kepala Desa Pandak.

Tanah seluas 2.484 m2 tersebut merupakan milik dari keluarga Almarhum Danu Sukarto yang merupakan Tokoh Masyarakat desa Pandak yang disegani.

About admindesa

Check Also

Perangkat Desa Baru Dilantik

Pandak, Kepala Desa Pandak  Bapak Rasito Sabtu 22 Juli 2017 melantik 2 (dua) perangkat desa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *